Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang hadir di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023), untuk diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama. (Antara Foto)

JAKARTA — Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (1/8/2023).

Pantauan Siberindo.co di lokasi, Panji tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 13.25 WIB. Mengenakan safari biru dan peci hitam, ia didampingi tim kuasa hukum serta pengawal pribadi.

Baca Juga

Sejumlah personel Provos Polri menguntit Panji sejak tiba di gerbang masuk Kompleks Bareskrim Polri hingga menuju ruang pemeriksa.

Panji bungkam saat wartawan yang sudah menunggu dari pagi menanyakan kabarnya. Ia hanya mengangkat jempol sebagai isyarat dirinya sehat.

Sejumlah petugas menggiring Panji masuk ke Ruang Bareskrim Polri sambil meminta wartawan memberikan jalan. Tidak biasanya, petugas pun tidak mempersilakan kalau ada yang mau wawancara.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memanggil Panji Gumilang untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

Pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun Panji Gumilang menyatakan hadir sekitar pukul 13.00 WIB

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan 38 saksi ditambah 16 saksi ahli, meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan sebagainya.

Sebelumnya penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan Panji Gumilang pada akhir Juli 2023, namun tidak hadir dengan alasan kesehatan dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan awal Agustus 2023.

“Oleh karena itu, kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan tanggal 1 Agustus 2023 yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro, Jumat (28/7). (*)