PUSARAN.CO – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengungkap alasan pemecatan salah satu kader PSI, Viani Limardi yang juga menjadi anggota DPRD DKI Jakarta.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI Isyana Bagoes Oka mengatakan Viani dinyatakan tidak lagi sejalan dengan visi misi partai dan melanggar AD/ART. Karena itu, Viani diberhentikan selamanya dari PSI.
“Dan dari hasil evaluasi tersebut Sis Viani ternyata tidak sejalan dengan visi misi partai dan terbukti melanggar AD/ART partai. Tepatnya Anggaran Rumah Tangga pasal 5 tentang kewajiban anggota yakni patuh dan setia pada garis perjuangan, AD/ART, serta keputusan partai,” kata Isyana, Selasa (29/9) pagi.
Menurut Isyana, keputusan itu terpaksa diambil oleh PSI dalam rangka menegakkan garis perjuangan partai.
Ia menjelaskan keputusan itu diambil setelah penilaian yang panjang dan berjenjang di Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan terakhir DPP PSI.
Secara resmi, TPF juga telah memanggil Viani dan memberikan kesempatan kepadanya untuk menyampaikan sanggahan.
“Dalam sesi tersebut, yang bersangkutan diberi kesempatan luas untuk menyampaikan jawaban dan sanggahan atas pertanyaan TPF,” kata Isyana.
Isyana mengatakan pihaknya akan melayangkan surat ke pimpinan DPRD DKI Jakarta terkait pemecatan Viani. Karena sudah dipecat dari PSI, kata Isyana, Viani tidak lagi bisa menjadi anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI.
Selain itu, Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) juga menyebut bahwa pemberhentian anggota DPRD ini membutuhkan keputusan Menteri Dalam Negeri.
“Namun sampai terbitnya keputusan tersebut, sejak surat DPP PSI dikeluarkan pada Sabtu 25 September 2021, Sis Viani sudah bukan lagi bagian dari keluarga besar PSI. Segala tindakan Sis Viani setelahnya tidak terkait lagi dengan PSI,” tutur Isyana.
Ia mengklaim salah satu hal yang paling penting bagi PSI adalah memastikan bahwa nilai-nilai partai berlogo mawar itu terus terawat dan dijalankan.
Ia juga mengingatkan bahwa menjadi anggota DPRD bukanlah privilege yang tidak bisa dievaluasi, melainkan mesti bertanggungjawab.
“Selama ini, kepada seluruh caleg, kami tak pernah meminta hal-hal seperti pemotongan gaji dan uangnya disetor ke partai. Kami hanya meminta mereka hadir dan kerja untuk rakyat,” ujarnya.
PSI sebelumnya telah mengonfirmasi kabar pemecatan Viani pada Senin (27/9). Namun, PSI belum memberi keterangan jelas terkait alasan pemecatan tersebut. Di sisi lain, Viani juga mengaku belum menerima kabar pemecatan dirinya.
Ia menjadi anggota dewan DKI usai memperoleh total 8.700 suara di pemilu 2019. Ia menang dari dapil Jakarta 3 yang meliputi kecamatan Pademangan, Kecamatan Penjaringan, dan Kecamatan Tanjung Priok.
Viani adalah politikus PSI kelahiran Surabaya, 25 November 1985. Ia tercatat pernah menjabat Wakil Ketua Teman Jokowi DPD Jabodetabek dan Ketua Bidang Hukum FOBI Indonesia. (Dede).