SERANG – Pemkot Serang memberikan penghargaan kepada siapa saja yang patuh bayar pajak.
Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan, pemberian penghargaan ini kepada yang patuh bayar pajak baik perorangan maupun perusahaan.
Selain perorangan dan perusahaan, lanjut Wali Kota Serang Syafrudin, Pemkot Serang juga memberikan kepada Lurah di Kota Serang yang tertinggi bayar pajak.
“Kalau Lurah yang bayar pajak terendah kami berikan punishment (hukuman) dengan mengalungi bendera hitam,” ungkap Wali Kota Serang Syafrudin kepada awak media, Kamis 27 Oktober 2022.
Dengan diberikan penghargaan, Wali Kota Serang Syafrudin berharap, kedepan menjadi motivasi untuk semuanya. Terutama motivasi yang diberikan oleh Bappenda Kota Serang.
“Mudah-mudahan bayar pajak di Kota Serang tahun depan bisa meningkat dan di tahun 2022 masih ada waktu sampai akhir bulan, semoga bisa tercapai karena saat ini baru 50 persen,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bappenda Kota Serang Hari W Pamungkas menyampaikan, di tahun 2022 ini ada kenaikan target anggaran murni ke perubahan.
“Dulu di murni Rp 191 miliar naik menjadi Rp 200,8 miliar artinya ada kenaikan kurag lebih Rp 9 miliar atau 8,9 persen yang harus dicapai,” ungkap Hari W Pamungkas.
Adapun progres realisasi hingga saat ini yakni Rp 142 miliar atau 79 persen.
“Masih ada waktu sampai dengan Desember 2022 kita berharap dan berdoa bersama dengan upaya optimal semoga bisa tercapai 100 persen,” katanya.
“Yang paling tinggi pajak PBB dan BPHTB,” tambahnya.
Adapun penghargaan ini, dikatakan Hari W Pamungkas, ada 4 kategori penghargaan. Yakni, pembayaran pajak meningkat, terbesar, terbaik dan tepat waktu.
“Ini wajib pajak diluar PBB dan ada juga kasih apresiasi kepada camat dan lurah plus PBB yang pembayarannya tidak pernah menunggak,” katanya.
“Ada kategori terbaru pada penghargaan ini yaitu penagihan hutang. Itu untuk PBB di camat dan kelurahan,” tambahnya. (Red).