Tim Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) mengeklaim mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar segera dipenjara. Bahkan, penahanan itu kabarnya akan dilakukan sebelum pelaksanaan Kongres PDIP pada tahun ini.

“Kami mendengar informasi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditargetkan akan ditahan sebelum Kongres PDI Perjuangan yang akan berlangsung dalam waktu dekat,” ujar Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Januari 2025.

Menurut Ronny, proses hukum yang dilakukan Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto bertujuan mengganggu konsolidasi partai. Kemudian, upaya untuk menekan PDIP agar  tidak lagi bersuara kritis terhadap perusakan demokrasi dan konstitusi yang dilakukan mantan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga

“Semua proses sejak dari pemanggilan, penyitaan properti pribadi, pentersangkaan, dan penggeledahan kediaman Sekjen Hasto Kristiyanto kami nilai tidak menunjukkan upaya yang murni demi penegakan hukum, tetapi merupakan bagian dari rangkaian operasi politik dengan target mengganggu, mengawut-awut, internal partai jelang kongres,” ujar Ronny.

Hasto merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara dari kasus yang menjerat buronan sekaligus mantan caleg PDIP Harun Masiku. Hasto dan Donny diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT).

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.