SERANG – Belum lama ini Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pejuang Siliwangi Indonesia (PS) Provinsi Banten memecat Bendahara PS Banten dan salah satu pengurus Bidang Kordinasi Pejuang Veteran DPD, tidak hanya itu PSI Banten juga membekukan 3 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pejuang Siliwangi Indonesia (PS) antara lain Kabupaten Serang, Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Hal itu dilakukan lantaran dalam menjalakan roda organisasi tidak sesuai dengan Ad/ART, bahkan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh 3 DPC tersebut.
Ketua DPD PSI Banten H. Yan Yan Royani mengatakan pihaknya melakukan itu agar roda organisasi bisa berjalan dengan baik, dan ini merupakan satu bukti bahwa PSI Banten harus berjalan.
“Kita lakukan pemecatan kepada Bendahara DPD PS karna memang sudah melakukan pelanggaran yang jelas-jelas menghambat roda organisasi dan tidak bisa di toleransi lagi,” tegasnya, kepada media, Rabu, 29 Desember 2021.
Selain itu, kata H. Yan Yan Royani pihaknya juga melakukan pembekuan lantaran tidak ada komunikasi dengan DPD PS Banten, dan terjadinya pencetakkan KTA Nasional palsu.
“Kita sudah lakukan secara persuasif, bahkan kita sudah layangkan surat pemanggilan kepada para DPC, untuk klarifikasi. Namun tidak ada respon, bahkan salah satu DPC ada yang langsung menyatakan pengunduran diri, dan untuk yang lain surat tersebut diabaikan,” ujaranya.
Sementara itu, H. Yan Yan Royani menyatakan bahwa Bendahara dan Pengurus 3 DPC sudah tidak lagi tergabung di PS Banten, apabila ada gerakan atau tindak tanduk yang mengatasnamakan Pejuang Siliwangi Indonesia dan menggunakan nama Ketua Umum PS Indonesia Letjen TNI (Purn). H. Yayat Sudrajat harap lapor kepada pihak berwajib. (Bar).