PALEMBANG – Lapas Kelas I Palembang mengikuti Acara Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024 oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik indonesia secara Virtual Zoom.
Setelah mengikuti Virtual Zoom Pemberian Remisi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republin indonesia, kegiatan di lanjutkan dengan Pemberian Remisi secara simbolis secara langsung kepada 10 Warga Binaan Lapas Kelas I Palembang yang beragama Nasrani.
Kegiatan ini di hadiri oleh Kabag TU, Ka. KPLP dan staf Registrasi serta 10 orang warga binaan Lapas Kelas I Palembang
Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2024 di berikan langsung oleh Kabag TU , Gusti Iskandarsyah kepada 10 orang
Kegiatan selanjutnya, pemberitahuan besaran remisi oleh Kabag TU dan Ka.KPLP yang didapatkan oleh 10 orang warga binaan Lapas Kelas I Palembang.
Kepala Lapas Kelas I Palembang Veri Johannes mengatakan bahwa Remisi bagi narapidana (napi) adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat tertentu. Berikut adalah rincian tentang remisi napi:
“Syarat Remisi itu diantaranya Berperilaku baik selama menjalani hukuman, Mengikuti program pembinaan dan rehabilitasi, Menunjukkan penyesalan atas tindakan, Memenuhi persyaratan administratif serta Telah menjalani hukuman minimal 2/3 dari masa hukuman,” katanya.
Kegiatan selanjutnya dilanjutkan dengan foto bersama dengan warga binaan