Dalam rangka melaksanakan Peraturan Wali Kota Cilegon No. 30 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Kota Cilegon dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, maka sebagai wujud implementasi program pengurangan dan penanganan sampah tersebut diperlukan keterlibatan antara pemerintah dan masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan kegiatan pemanfaatan kembali Spanduk, Banner dan Baliho yang tidak terpakai meliputi:

1. Pemisahan Sampah Spanduk dan Baliho

Baca Juga
Sampah spanduk dan baliho yang tidak terpakai harus dipisahkan dari jenis sampah lainnya dan dikumpulkan pada masing-masing OPD, Kecamatan dan Kelurahan.

2. Pengumpulan Sampah Spanduk dan Baliho
OPD, Kecamatan dan Kelurahan yang telah mengumpulkan sampah spanduk dan baliho untuk menyerahkan sampah tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon.

3. Pemanfaatan Sampah Spanduk dan Baliho
Sampah Spanduk dan Baliho nanti akan dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti bahan baku pembuatan tas, dompet, atau produk kreatif lainnya, selain itu dapat didaur ulang untuk digunakan dalam berbagai kegiatan lainnya yang ramah lingkungan.

4. Mengurangi Penggunaan Spanduk dan Baliho
Dalam rangka efisiensi anggaran diharapkan penggunaan anggaran untuk spanduk dan baliho di OPD, Kecamatan dan Kelurahan seefisien mungkin.

5. Pengumpulan Sampah Spanduk dan Baliho Hasil Penertiban
Dinas Pol PP yang telah mengumpulkan sampah spanduk dan baliho hasil Penertiban dapat menyerahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon setelah dilakukan pendataan.

6. Pengawasan Pemasangan Spanduk dan Baliho di Jalan
Dinas Pol PP wajib melakukan pengawasan terhadap spanduk dan baliho yang terpasang di jalan, apakah telah berizin dengan berkoordinasi kepada OPD, Kecamatan dan Kelurahan.

Demikian surat edaran ini kami buat, untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kami mengharapkan kerjasama dari semua pihak untuk menciptakan Kota Cilegon yang lebih bersih dan ramah lingkungan.