PUSARAN.CO – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai Rapat Terbatas (Ratas) Terobosan Investasi, Ekspor dan Perpajakan, ) memberikan keterangan pada awak media mengenai rencana Pemerintah memangkas pajak di sektor industri tertentu untuk menarik investasi. Menkeu mengaku sedang mengidentifikasi 7 sektor industri yang potensial dengan karakter yang berbeda-beda di Kantor Presiden, Jakarta.

“Kita harus betul-betul melihat per industri dan per lokasi seperti Menteri Perindustrian sudah mengidentifikasi ada 7 sektor industri yang potensial. Nanti masing-masing memiliki persoalan-persoalan. Jadi kita akan melakukan follow up kebutuhan seperti industri makanan-minuman, tekstil, otomotif, elektronik, kimia. Itu semua memiliki perbedaan karakteristik perbedaan kebutuhan mereka. Jadi kita akan melihat lebih dalam dari yang sudah diidentifikasi Bapak Menko,” katanya.

Menkeu mengatakan arahan Presiden agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat memberikan fasilitas pengurangan pajak yang dapat segera diterapkan, tidak sekedar instrumen.

Baca Juga

“Kedua, dari sisi perpajakan, Presiden minta supaya kita betul-betul memberikan lebih banyak fasilitas tapi tidak sekedar instrumen, tapi yang lebih penting apakah dia bisa berjalan di lapangan,” jelasnya.

Ia merinci fasilitas tersebut seperti penurunan tax holiday, tax allowance bahkan rencana perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) sedang disimulasi (di-excercise) dihitung seberapa cepat dampaknya jika diturunkan rate-nya sebesar 20% terhadap APBN dan juga cara penerapannya.

“Jadi kalau seandainya penurunan seperti tax holiday, tax allowance, atau bahkan rencana kita melakukan perubahan Undang-Undang PPh supaya tarifnya lebih rendah itu sekarang sedang diexercise seberapa cepat dan itu sudah harus betul-betul dihitung. Ratenya turun ke 20%. Itu seberapa cepat dan seberapa risiko fiskalnya bisa ditanggung dan bagaimana implementasinya,” ujarnya

Terkait pengurangan pajak super deduction, terutama mengenai kendaraan bermotor termasuk mobil listrik dan isu pengurangan emisi, ia berharap aturannya (Peraturan Pemerintah/PP) dapat terbit dalam waktu dekat karena sudah diharmonisasikan.

“Mengenai super deduction, itu sudah selesai. Kita harapkan PP-nya sudah keluar seperti yang untuk kendaraan bermotor, kita berharap sudah akan selesai harmonisasinya, bisa keluar dalam minggu ini atau awal minggu depan. Termasuk mobil listrik, kendaraan bermotor yang hemat energi untuk mengaddress emisi,” terangnya.

Ia juga menyebutkan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa pesawat luar negeri mendapat pembebasan untuk meringankan beban maskapai.

“Pembebasan PPN untuk sewa pesawat dari luar negeri yang selama ini untuk bisa mengurangi beban mereka,” tuturnya.

Ia melanjutkan, tarif PPh bunga obligasi untuk infrastruktur akan diturunkan dari 15% menjadi 5%.

“Untuk penurunan tarif PPH bunga obligasi untuk infrastruktur akan kita turunkan dari 15% manjadi 5%. Kita masih menunggu Pak Menko berapa jumlah kelompok industri yang akan mendapatkan tax allowance,” pungkasnya.

Pada sektor properti, Menkeu mengeluarkan kebijakan peningkatan batas tidak kena PPN untuk rumah sederhana sesuai daerahnya masing-masing.

“Untuk sektor properti, kita lakukan peningkatan batas tidak kena PPN untuk rumah sederhana sesuai daerahnya masing-masing. Kemudian peningkatan batas nilai hunian mewah yang dikenakan PPh dan PPNBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) kita naikkan dari Rp5-10 miliar menjadi Rp30 miliar, tarifnya 20%. Kemudian tarif PPH Pasal 22 hunian mewah juga turun dari 5% menjadi 1% dan validasi PPH penjualan tanah juga akan disederhanakan. Itu semua agar sektor properti menggeliat lebih fokus,” tutupnya. ( Sumber : https://www.kemenkeu.go.id )