Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan baru, perempuan dilarang mengunjungi makam Nabi Muhammad di Masjid Nabawi, Madinah. Sedangkan kaum laki-laki diizinkan untuk mengunjungi makam Rasulullah.
Melansir Gulf News, bagi kaum pria yang ingin mengunjungi makam Nabi harus lebih dulu mendaftar melalui aplikasi Eatmarna.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menetapkan interval 30 hari untuk mendapatkan izin pada setiap kunjungan.
Namun demikian, perempuan tetap diizinkan untuk beribadah dan mengunjungi Masjid Nabawi. Kementerian mengatakan tidak ada waktu yang ditetapkan untuk melakukan salat wajib di Masjid Nabawi.
Tetapi, untuk salat di Al Rawdah Al Sharifa dan mengunjungi makam Nabi, reservasi terlebih dahulu diperlukan melalui aplikasi Eatmarna.
Pemohon izin tersebut juga harus dilengkapi dengan bukti telah melakukan vaksinasi COVID-19 lengkap. Serta menunjukkan status ‘imunisasi’ pada aplikasi kesehatan Tawkkalna.
Diketahui Arab Saudi baru-baru ini mengalami lonjakan infeksi Covid-19. Pada hari Minggu, (9/1) kerajaan mengkonfirmasi 3.460 kasus lebih banyak kasus virus.
Sehingga total kasus menjadi 578.753. Pemerintah Arab Saudi juga melaporkan satu kematian lagi, sehingga total kematian menjadi 8.893. (Dede).