Palu – Senin, (12/4/2021), Seperti diketahui kondisi pandemi Covid-19 saat ini cukup menekan perekonomian setiap kalangan, untuk mengatasi permasalahan tersebut dibutuhkan suatu trobosan dan kreatifitas yang dapat membuat perekonomian kembali normal, terkait hal tersebut pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk memfasilitasi kreatifitas masyarakat.

Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menanggapi hal tersebut, ia mengapresiasi kreatifitas masyakarat dengan penyerahan sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha di Provinsi Sulawesi Tengah. Hal ini merupakan bukti komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Sertifikat KI diberikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah berupa Kekayaan Intelektual Komunal tentang Ekspresi Budaya Tradisional, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai berupa Sertifikat Cipta tentang Aplikasi SiPOA (Sistem Pengawasan Orang Asing).

Baca Juga

Bertempat di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Yasonna juga menyerahkan Sertifikat Merk “Uve Puvelua Donggala” kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Donggala dan Sertifikat Merk “Mahoni” kepada PT. Eboni Bintang Rejeki.

Menurut Yasonna, pemberian sertifikat ini sebagai bentuk perlindungan negara kepada hak properti seseorang atau kelompok agar tidak hilang diambil oleh orang lain yang bukan pemiliknya serta menapatkan keuntungan ekonomi.

“Perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang baik akan memungkinkan setiap orang maupun kelompok masyarakat mendapatkan pengakuan kepemilikan karya sekaligus keuntungan ekonomi dari karya yang dihasilkan,” terang Yasonna.

Yasonna mengajak jajaran pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat Sulawesi Tengah agar terus menggali potensi sumber daya, berkarya, dan berinovasi. Selanjutnya, semua potensi dan hasil karya tersebut didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai kekayaan intelektual. Termasuk di dalamnya adalah kebudayaan agar tidak hilang atau diklaim pihak lain.

“Tari-tarian tradisional, sumber kekayaan genetika, hasil daerah tumbuh-tumbuhan herbal, itu semua perlu didaftarkan. Apa yang menjadi ciri khas daerah ini didaftarkan, pada akhirnya ada nilai ekonomi yang diperoleh,” jelas Yasonna.

Isu kekayaan intelektual sendiri sudah semakin dikenal masyarakat. Dilihat dari aspek kepemilikan, KI terbagi atas dua yaitu KI personal yang dimiliki oleh individu dan badan hukum serta KI komunal yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat atau komunitas.

Yasonna menilai masyarakat pada umumnya telah mengetahui KI personal seperti Hak Cipta, Paten, dan Merk. Sementara itu, KI komunal terdiri atas Budaya Ekspresi Tradisional, Pengetahuan Tradisional/Sumber Daya Genetik, dan Potensi Indikasi Geografis. (*/cr7)

 

Sumber: kemenkumham.go.id