Pemerintah membuka peluang memberi amnesti atau pengampunan hukum kepada Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah terbuka dengan kemungkinan itu atas usulan dari DPR.

Supratman merespons masukan dari anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai NasDem daerah pilihan atau dapil Papua, Tonny Tesar. Di dalam rapat kerja antara Komisi XIII dengan Kementerian Hukum, Tonny mengusulkan orang-orang Papua yang menjadi narapidana karena menggunakan senjata bisa diberi pengampunan hukum.

Baca Juga

“Silakan memasukkan surat, kemudian nanti saya akan mengonsultasikannya kepada Bapak Presiden,” kata Supratman Andi Agtas terhadap usulan itu, dalam rapat yang digelar di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2025.

Supratman menjelaskan, pemberian amnesti dari pemerintah kepada ribuan narapidana terdiri dari lebih satu tahap. Tahap awal pemberian amnesti, kata dia, tidak mencakup narapidana yang masuk dalam gerakan bersenjata.

“Namun karena belum ada keputusan, silakan dimasukkan nama-namanya,” ujarnya. “Saya rasa Presiden nanti akan memutuskan.”

Dalam kesempatan itu, Tonny menyampaikan Komisi XIII sempat berkunjung ke lembaga pemasyarakatan di Makassar untuk bertemu narapidana calon penerima amnesti. Ia bercerita, ada tujuh orang yang tidak memenuhi kriteria untuk pengampunan hukum karena pernah menggunakan senjata.

Tonny menjelaskan, para narapidana tindakan makar di Papua pasti bersenjata. Ia lantas mengusulkan pengampunan untuk mereka. Menurut dia, para narapidana Papua di lapas Makassar telah membuat surat yang menyatakan loyalitas kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Di Papua itu makar semua pasti bersenjata,” kata dia. “Setelah kami lakukan komunikasi, masih banyak saudara-saudara kita yang beda ideologi, tapi banyak yang ikut-ikutan. Tokoh-tokohnya ini banyak yang sudah dihukum.”

Ketua Komisi XIII Willy Aditya mengatakan preseden pemberian amnesti kepada anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di masa lalu menjadi pertimbangan DPR dalam meminta pengampunan bagi orang-orang Papua yang angkat senjata.

Pada Agustus 2005, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi amnesti kepada kombatan GAM. Ia menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pemberian Amnesti Umum dan Abolisi kepada Setiap Orang yang Terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka.