Pemerintah Provinsi Banten meraup pendapatan sebesar Rp 15 miliar dari pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pendapatan itu diterima pada hari pertama, sejak diberlakukannya program pemutihan pajak dan denda kendaraan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten No 170 Tahun 2025 yang resmi direalisasikan mulai hari Kamis (10/4/2025).
Berdasarkan catatan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, wajib pajak yang membayar PKB dalam sehari mencapai Rp 10,9 miliar, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp 4,2 miliar.
“Jadi sebelum Lebaran itu rata-rata per harinya pembayaran pajak bermotor Rp7 miliar per hari, dan kemarin itu capaiannya sekitar Rp10 miliar PKB-nya dan ada BBNKB juga,” ujar Gubernur Banten Andra Soni, Jumat (11/4/2025).
Andra mengungkapkan, evaluasi pada hari pertama pelaksanaan, yaitu terkait pelayanan yang harus diperbaiki.
Sebab menurut Andra, dari hasil pantauannya terlihat belum siapnya pegawai Samsat menerima lonjakan masyarakat.
“Jadi ini belum pernah dialami oleh pegawai Samsat yang kita tahu tunjangan tinggi, berbeda dengan yang lain. Nah, ini alat kita untuk menguji apakah mereka bisa bekerja melayani masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, pembenahan dilakukan pada hari kedua seperti diterapkan nomor antrian, menambah ruang tunggu, pemasangan tenda, dan memperbanyak informasi syarat dan berkas yang harus disiapkan.
Andra menegaskan, jika masyarakat mengalami atau menjadi korban pungutan liar (pungli) saat pengurusan dokumen kendaraan bermotor agar segera melaporkan kepadanya.
“Seluruh petugas Samsat tugasnya melayani, bukan cari untung,” tegas mantan Ketua DPRD Banten itu.