NEWS – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan telah resmi menetapkan kereta api cepat sebagai daftar Objek Vital Nasional.
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor KP-DJKA 133 Tahun 2023 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian PT KCIC.
General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa menjelaskan, pihaknya menyambut positif penetapan kereta api cepat sebagai Obvitnas, mengingat kereta cepat akan digunakan oleh masyarakat luas dalam waktu dekat.
“Sebagai moda transportasi kereta api cepat pertama di Indonesia, KA Cepat memiliki peran dan dampak yang strategis di masyarakat. Peningkatan keamanan di layanan KA Cepat merupakan hal yang utama, karena kunci utama transportasi umum adalah keselamatan,” kata Eva dalam keterangannya, Senin, 28 Agustus 2023.
Eva menambahkan, KA Cepat memliki berbagai dampak bagi negara dan masyarakat dalam hal ekonomi, sosial, dan budaya.
Selain itu, KA Cepat dinilai sebagai aset penting bagi negara, sehingga diperlukan kepastian keamanan dalam melaksanakan fungsinya sebagai sistem transportasi kereta cepat modern di Indonesia.