Baca Juga

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan akan memberikan sanksi pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Serang yang terlambat masuk atau bolos kerja pasca libur panjang Idul Fitri 1446 Hijriyah/2025 Masehi.

Ketegasan itu disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman kepada awak media usai mengikuti kegiatan Halalbihalala bersama Bupati Serang di Pendopo Bupati Serang, Rabu (9/4/2025).

Surtaman mengatakan, setiap pasca Idul Fitri pihaknya rutin melakukan monitoring secara konvensional maupun secara aplikasi sistem kepada pegawai ASN di lingkup Pemkab Serang. Melalui aplikasi Sistem Informasi Penilaian Prestasi Kerja (SIPKerja), dijelaskan Surtaman, pihaknya akan memantau absensi jam kerja ASN mulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB untuk mencari tahu ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan. Secara konvensional atau manual, sambungnya, pihaknya sudah menyebarkan sejumlah pegawai dari empat bidang di BKPSDM berkeliling melakukan survei menyesuaikan dan memastikan keberadaan pegawai dengan absensi di aplikasi.

“Kita akan lihat kenyataannya, bener enggak. Kalau di aplikasinya misalkan fingerprint jam 07.30, nah orangnya bener ada enggak di dinas,” jelasnya.