PUSARAN.CO – Anggota Pansus II DPRD beserta Dinas Lingkungan Hidup Kota Pemalang melakukan Studi Banding terkait Peraturan Daerah (Perda) Rencana Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi di Pressroom Humas, Rabu (9 Juni 2021).
Pemimpin rombongan sekaligus Ketua Pansus II MH. Mukhtaridin menjelaskan bahwa saat ini di Kabupaten Pemalang sedang diadakan rapat pembahasan mengenai RPPLH yang ada di Kabupaten Pemalang.
“Kedatangan kami ke Kota Bekasi bertujuan untuk bersilaturahmi dengan Pemerintah Kota Bekasi sekaligus melakukan pembahasan mengenai RPPLH yang ada di Kota Bekasi,” ungkapnya.
Mukhtaridin menjelaskan bahwa Pansus 2 DPRD membidangi bagian lingkungan hidup yang ada di Kabupaten Pemalang dan ingin mengetahui hambatan dan proses perjalanannya sebelum disahkannya Perda RPPLH.
“Kami menilai baru ada beberapa Kab/Kota di Jawa Barat yang sudah menerapkan RPPLH salah satunya adalah Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor sedangkan untuk Jawa Tengah belum ada, jadi kami ingin mencontoh sebelum diadakan pembahasan lebih lanjut nanti di Kabupaten Pemalang, ” ujarnya.
Selanjutnya, Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Dra. Kiswatiningsih bersama Perwakilan Bagian hukum, Oky dan Bagian Humas Setda Kota Bekasi ikut mendampingi menyambut kedatangan rombongan.
“Selamat datang kepada anggota Dewan yang terhormat di Kota Bekasi, berkaitan dengan maksud dan tujuan, kebetulan Kota Bekasi sudah mempunyai RPPLH sejak bulan Oktober 2018,” ucapnya.
Kiswatiningsih kemudian menceritakan perjalanan awal mula Perda ini disahkan ketika pada tahun 2017 sudah mulai dilakukan penyusunan dan pengumpulan data 5 tahun sebelumnya.
“Saat penyusunan dimulai 2017, kita (dinas LH) melakukan beberapa langkah penyiapan penyusunan untuk naskah akademisnya dengan mengumpulkan data dari 5 tahun kebelakang dan kemudian dilakukan pengolahan data dibantu dengan dinas terkait,” jelasnya.
Ia menambahkan meskipun RPPLH leading sectornya ada di Dinas Lingkungan Hidup akan tetapi pengolahan data “harus” Dibantu dengan bantuan tenaga luar seperti mengajak Konsultan, Praktisi Lingkungan, hingga Akademisi agar RPPLH tepat sasaran.
“Dan akhirnya pada tahun 2018 baru dimajukan kembali dan dilanjutkan dengan rapat pembahasan dengan anggota dewan, akhirnya draft RPPLH disetujui oleh DPRD Kota Bekasi,” jelasnya.
Namun, beliau mengakui bahwa ada beberapa catatan yang harus diperhatikan sebelum RPPLH di’sahkan .
“Saat itu kita menjadikan acuan adalah surat edaran (SE) menteri LH, sedangkan SE tidak bisa menjadi dasar hukum, sehingga harus intens berdiskusi dengan kementerian dan biro hukum lainnya,” terangnya.
Acara kunjungan kerja kemudian dilanjutkan dengan dialog interaktif, foto bersama, dan tukar menukar cinderamata antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kabupaten Pemalang. (ADV).