SERANG,- Pemerintah Kota Serang mengikuti rapat paripurna tentang pendapat Wali Kota Serang terhadap Raperda Prakarsa DPRD Kota Serang. Senin (17/1/2022).
Dalam kesempatan itu ada dua pembahasan tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kota Serang serta penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.
Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan, sesuai apa yang diinginkan oleh DPRD bahwa pemberian kemudahan dan insentif bagi para pengusaha yang ada di Kota Serang.
“Ini sangat penting bagi Pemkot Serang untuk pemberian insentif untuk kemudahan investasi karena memang RTRW Kota Serang sudah disahkan,” katanya.
Kemudian, untuk wilayah industri sudah ditetapkan. Antara lain di Kecamatan Kasemen dan Kecamatan Walantaka.
Sedangkan untuk wilayah perumahan, pihaknya juga sudah memperlebar. Sehingga, untuk mempermudah investasi bagi investor.
“Hal ini dilakukan mengingat peningkatan kesehjateraan masyarakat Kota Serang masih perlu dipikirkan, sehingga DPRD Kota Serang mengusulkan insentif dan kemudahan investasi ini disambut baik,” jelasnya.
“Disamping itu, kami juga akan memikirkan pengangguran. Mudah-mudahan dengan kemudahan dan pemberian insentif ini para investor bisa masuk ke Kota Serang dan segala sesuatunya akan kami permudah,” tambahnya.
Sedangkan untuk pelayanan terpadu satu pintu ini, kata Wali Kota Serang, sangat relevan dengan investor, karena ketika para investor masuk ke Kota Serang, pelayanan baik perijinan maupun yang lainnya tidak susah dan satu pintu.
“Kemudian terkait pelayanan, bukan masalah perijinan saja, tapi ada juga pelayanan ditempat lain yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dan lain sebagainya,” tandasnya. (Bar).