PEKANBARU – Seorang pria bernama Ahmad Shobirin alias Sobirin (21) berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Sat Reskrim, Polsek Bukit Raya, dan Tim Jembalang Polresta Pekanbaru, setelah mencuri mobil Toyota Avanza warna merah dengan nopol B 1291 PIL milik Sudarmedi (50), seorang sopir Maxim
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 20 April 2023, di Jalan Kesadaran Gang Diran, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Kronologi kejadian bermula ketika Sudarmedi ditemukan dalam keadaan terluka parah akibat tusukan di leher bagian depan sebelah kanan. Saat itu, korban sedang berada di RS. Syafira Kota Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan. Sementara mobil miliknya ditemukan di lokasi kejadian, lengkap dengan bekas tabrakan yang menunjukkan percobaan pelaku untuk melarikan diri.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Kamis (20/4/2023), mengungkapkan, “Berdasarkan olah TKP yang dilakukan, keterangan saksi, dan barang bukti berupa handphone milik pelaku, kami berhasil mengungkap kasus ini dan membongkar alibi pelaku.
Tersangka Ahmad Shobirin, dalam usahanya untuk mengelabui petugas, mengaku sebagai korban pemerasan oleh sopir Maxim yang menodongkan pisau ke arahnya. Namun, setelah rekonstruksi dan penyelidikan lebih lanjut, alibi tersebut berhasil dipatahkan.
Motif di balik perbuatan Ahmad Shobirin, menurut Kompol Andrie Setiawan, adalah untuk menguasai mobil korban guna pulang kampung ke Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, dan kemudian menjualnya demi kebutuhan pribadi serta melamar pasangannya di Ukui.