PUSARAN.CO – Kesaksian yang menguntungkan Termohon kembali tersaji di Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Saksi Chandra Irawan yang dihadirkan Pihak Terkait menjelaskan tentang proses rekapitulasi nasional yang berlangsung di KPU RI 4-21 Mei 2019 lalu.
Dalam kesaksiannya, Chandra mengatakan bahwa penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara yang sekira dilakukan pada pukul tiga dini hari merupakan kesepakatan bersama termasuk oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02.
“Saya akan bertanya satu hal, saudara saksi apakah pada tanggal 21 Mei sekitar jam 3 dini hari para saksi setuju pengesahan dilakukan pada saat itu juga ?,” tanya Juru Bicara Termohon, Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Setuju, bahkan saya sempat berbisik ke 02 agar itu disahkan segera,” jawab Chandra.
Jawaban Chandra di muka sidang itu sekaligus menepis kecurigaan pemohon perihal waktu penetapan yang dilakukan pada saat senyap ketika kebanyakan masyarakat terlelap.
Selain itu, dalam sidang yang dipimpin Hakim Anwar Usman itu, fakta menarik terungkap mulai dari tidak adanya keberatan perolehan suara selama rekapitulasi, keakraban para pihak, sampai adanya pembubuhan tanda-tangan kader Partai Amanat Nasional, Ibnu pada Surat Keputusan Penetapan Hasil Rekapitulasi sehari setelah penetapan yakni tanggal 22 Mei 2019. ( Sumber : https://www.kpu.go.id )