JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas vonis yang diberikan kepada Kuat Ma’ruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis hakim menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding.
“Karena itu, hukuman yang diberikan kepada Kuat Ma’ruf tidak berubah, yakni 15 tahun penjara. Memerintahkan terdakwa Kuat Ma’ruf untuk tetap ditahan,” kata Hakim Ketua Abdul Fattah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Putusan ini selanjutnya akan disampaikan kepada penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hukumnya, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Dan akan diberikan hak kepada penuntut umum maupun kepada terdakwa atau penasihat hukum untuk mengajukan kasasi,” kata Abdul Fattah.
Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma’ruf divonis hukuman penjara 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2). Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada Rabu (15/2), Kuat Ma’ruf mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepadanya. Kuat Ma’ruf mengajukan banding lebih dahulu dibanding tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya.
Vonis yang dijatuhkan PN Jaksel kepada Kuat Ma’ruf tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada Senin (16/1), JPU menuntut Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama delapan tahun. (*)