JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima gugatan oleh seorang advokat bernama David Tobing. Gugatan itu diajukan untuk Pengamat Politik Rocky Gerung usai beri pernyataan menohok kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

“Menghukum tergugat untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi Penggugat selaku Warga Negara Indonesia,” bunyi pentitum David, Selasa 22 Agustus 2023.

Adapun gugatan yang diajukan David itu sudah teregister di PN Jakarta Selatan dengan nomer perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Rocky digugat karena perbuatan melawan hukum.

Baca Juga

“Menghukum Tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Threads, TikTok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup,” kata David.