PUSARAN.CO- Adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) yang mengatur pembatasan subsidi solar, dianggap membuat kekacauan para pengusaha Truck.
Surat Edaran No/3865.E/Ka.BOH/2019 yang membuat pembatasan kuota penggunaan solar bersubsidi, menyebutkan bahwa kendaraan barang beroda 6 atau lebih tidak dapat menggunakan solar bersubsidi. Hal ini membuat para pelaku usaha trucking mengganti bahan bakarnya dengan jenis yang harga nya lebih mahal bahkan sampai dua kali lipat, sementara solar bersubsidi seharga Rp. 5,150 per liter.
Hal lain yang mebuat surat Edaran ini dianggap sebagai kekacauan adalah adanya praktek percaloan, para pengusaha bisa mendapatkan Solar Bersubsidi lewat jalur tidak resmi seharga Rp.7.150 per liter, sementara apabila memilih memakai bahan bakar lain seperti Dexlite lewat jalur resmi seharga Rp. 10.600 per liter.
Kebijakan ini tentu membuat para pelaku usaha merasa dirugikan, mengingat apabila kelebihan pembelian Bahan bakar tidak dapat digantikan oleh pemilik barang atau pengguna jasa truck angkutan.
Ketua DPD Aptrindo Banten H.Syaiuful Bahri mengatakan, pihaknya akan melamukan hal sama seperti kebijakan yang sudah diambil oleh DPP Aptrindo lewat Pernyataan Sikap Aptrindo bahwa apabila tidak ada kejelasan mengenai pembatasan Kuota ini, mulai Selasa 1 oktober 2019, DPD Aptrindo Banten akan melakukan Mogok sementara akibat biaya BBM yang melambung.(rls)