JAKARTA – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta beserta jajarannya berikan Hak Dasar bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (14/06/2022).
Salah satu hak dasar yang diberikan terhadap WBP itu yakni perlengkapan mandi seperti Sabun, Pasta Gigi dan Sampo serta dibagikan juga masker dan multivitamin agar WBP selalu dalam kondisi prima dan sehat
Karutan mengatakan bahwa kebutuhan kebersihan bagi WBP kita lakukan secara rutin dan berskala setiap bulannya sehingga seluruh WBP yang berada di Rutan Kelas I Cipinang terbagi merata dan dapat menjaga kebersihan dan kesehatan diri
“Selain pemenuhan hak dasar tersebut, kami juga menghimbau kepada petugas jaga untuk selalu memberikan pembelajaran WBP agar selalu menjaga serta merawat kebersihan diri dan lingkungan disekitarnya,” ujar Karutan.
(Red)