JAKARTA – Setelah hampir 2,5 tahun layanan kunjungan tatap muka ditutup sementara waktu dikarenakan Pandemi Covid-19, pada hari ini, Senin 18 Juli 2022 layanan kunjungan tatap muka di Lapas Kelas I Cipinang kembali dibuka.

Memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 yang telah menunjukkan tren menurun, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengambil langkah strategis untuk melakukan penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar di Lapas/Rutan/LPKA berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 TAHUN 2022.

Kabar bahagia ini tentunya mendapat respon dan antusias yang baik dari para pengguna layanan dan stakeholder Lapas Kelas I Cipinang.

Baca Juga

Mekanisme layanan kunjungan tatap muka di Lapas Kelas I Cipinang dilaksanakan setiap hari Senin s.d Kamis dengan ketentuan jam layanan 09.00 – 11.30 WIB (sesi pagi) dan 13.00 – 15.30 WIB (sesi siang).

Kalapas Cipinang, Tonny Nainggolan menuturkan ketentuan kunjungan tatap muka yakni pengunjung yang diperbolehkan adalah keluarga inti narapidana (ayah/ibu/istri/anak/adik/kakak), kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa, dan perwakilan kedutaan besar / Konselor Narapidana WNA.

“Selain itu, Narapidana hanya boleh menerima satu kali kunjungan dalam seminggu. Pengunjung maupun Narapidana telah menerima vaksin ketiga. Bila belum vaksin ketiga, harus menunjukkan hasil rapid / swab antigen dengan hasil negatif, sebagaimana tertera pada surat Edaran Dirjen PAS tersebut,” ujar Kalapas.

Tangis haru bahagia warga binaan pecah seketika saat keluarganya datang berkunjung. Warga binaan inisial AS mengungkapkan rasa bahagianya dan tak kuasa menahan bendungan tangis air mata.

“Alhamdulillah saya bersyukur hari ini bisa bertemu orang tua saya, ibu saya satu-satunya. Setelah hampir 2 tahun lebih tidak berjumpa, hari ini saya bisa bertemu dan menjabat tangannya kembali. Terimakasih Lapas Kelas I Cipinang atas pelayanannya yang luar biasa.” Ucap AS.

(Red)