PALEMBANG – Lapas Kelas I Palembang menindak lanjuti surat keputusan kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kota Palembang No 64/SK/DKPS/I/2024 untuk melaksanaka kegiatan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan renta tahun 2024, biometrik, rekam data kependudukan bagi warga binaan Lapas Kelas I Palembang.
Dalam kesempatan tersebut, Lapas Kelas I Palembang melaksanakan perekaman biometrik warga binaan yg belum ada NIK dan NKK sebanyak 100 orang dan sinkronisasi data NIK dan NKK warga binaan sebanyak 200 orang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Disdukcapil Kota palembang sebanyak 6 orang operator guna perekaman biometrik warga binaan Lapas Kelas I Palembang
Kegiatan perekaman biometrik warga binaan dilakukan dari pukul 09.00 sampai dengan 14.00 WIB diaula Lapas Kelas I Palembang.
Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Kelas I Palembang Veri Johannes melalui Kabid Pembinaan Jhonson mengatakan bahwa Kegiatan selanjutnya akan di lakukan rekapitulasi oleh tim Disdukcapil Kota palembang dan bagi warga binaan yang data NIK dan NKK nya belum tersinkronisasi akan dilakukan perekaman biometrik ulang kembali.