PUSARAN.CO -Setelah sekian lama berpolemik ditengah masyarakat, kini permasalahan Bank Banten memasuki babak baru, yakni telah resmi didaftarkan sebagai gugatan perdata melalui E COURT yg terdaftar di PN SERANG oleh, Moch Ojat Sudrajat s, Warga Kabupaten Lebak, Ikhsan Ahmad warga Kota Serang sekaligus sebagai Akademisi Untirta, dan Agus Supriyanto, warga Kota Tangerang Selatan.

Gugatan perdata yangg dimaksud adalah Dugaan PERBUATAN MELAWAN HUKUM dalam permasalahan Bank Banten.

Para penggugat sepakat memilih jalur perdata untuk melakukan gugatan terhadap adanya dugaan perbuatan melawan hukum dengan materi gugatan sebagai berikut :

Baca Juga

1. Adanya perbuatan yang tidak menambahkan penyertaan modal tambahan ke Bank Banten, padahal Pemprov Banten mempunyai kewajiban sebagaimana amanat perda 5 tahun 2013. Patut diduga tidak dipenuhinya kewajiban tersebut merupakan kesengajaan dengan tidak merealisasikannya anggaran APBD 2018 dan 2019.

2. Adanya PENGAWASAN yang diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya, yang seharusnya dilakukan oleh DPRD PROVINSI BANTEN, OJK, PEMPROV BANTEN dan BI PERWAKILAN BANTEN.

3. Adanya dugaan penunjukan Bank Tidak Sehat yang dilakukan oleh PPKD selaku BUD Provinsi Banten pada tahun anggaran 2020.

4. Dan lainnya tidak dapat kami sampaikan mengingat sudah ke materi gugatan.

Kami berharap proses gugatan ini akan membuka semua fakta yang terjadi dalam kemelut yang berlangsung selama ini pada Bank Banten sebagai Bank kebanggaan masyarakat Banten.
Adapun yang menjadi pihak TERGUGAT yakni:

1. Gubernur Banten selaku tergugat I
2. Ketua DPRD PROVINSI BANTEN selaku TERGUGAT II
3. Ketua OJK selaku TERGUGAT III
4. KEPALA BANK INDONESIA PERWAKILAN PROVINSI BANTEN selaku TERGUGAT IV
5. KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD) PROVINSI BANTEN Selaku TERGUGAT V
6. DIREKSI BANK BANTEN selaku TERGUGAT VI

Dan pihak TURUT TERGUGAT yakni:

1. TURUT TERGUGAT I Menteri Dalam Negeri
2. TURUT TERGUGAT II Gubernur JABAR
3. TURUT TERGUGAT IV Direksi Bank BJB