PUSARAN.CO  – Kementerian Dalam Negeri Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan memberikan keterangan mengenai persiapan Puncak peringatan HUT Damkar ke-100, Pol PP ke-69, dan Linmas ke-57. Konferensi Pers diselenggarakan di Press Room Kemendagri, kantor Kemendagri Gd.A, Jl.Medan Merdeka Utara No 7, Gambir , Jakarta Pusat, Jumat (01/03/2019). Konpers menghadirkan tiga orang narasumber, yaitu; Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Drs. Elvius Dailami, M.S., Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Dr. Arief M. Edie, M.Si., serta Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta/Ketum APKARI, Subejo.

Malalui tema ‘Peningkatan Trantibum Linmas Melalui Optimalisasi Peran Damkar, Satpol PP dan Sat Linmas Guna Mensukseskan Pemilu Serentak 2019’ diharapkan peringatan HUT Damkar, Pol PP dan Linmas tahun 2019 menjadi momentum untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, menjunjung tinggi ideologi Pancasila, menjadi sarana pemersatu bangsa, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, serta mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan, dalam upaya mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Drs. Elvius Dailami, M.S. mengatakan, untuk tahun 2019, untuk pertama kali Peringatan HUT akan dilaksanakan secara serentak dan dipusatkan di Kota Pekanbaru, Riau dengan serangakian acara seperti Competition Skill yang mempertandingkan survival,hose laying, dan ladder pitching, selain itu akan diselenggarakan rakonas dan upacara sebagai puncak acara yang akan digelar di Stadion Kaharudin Nasution, Rumbai Pekanbaru. Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan bertindak sebagai Inspektur upacara dan dalam tahap konfirmasi.

Baca Juga

“Tepat satu abad peringatan HUT Damkar akan disatukan dan bersamaan serentak dengan HUT Satpol PP tanggal 3 dan satlinmas tanggal 19 April. Ini akan dirayakan secara nasional di kota Pekanbaru, Provinsi Riau tanggal 6. Presiden masih dalam tahap konfimari untuk bertindak sebagai Inspektur Upacara, jika tidak berarti Mendagri,” kata Elvius.

Rakornas yang juga merupakan bagian dari kegiatan utama, akan digelar tgl 5 maret 2019 di SKA convention and Exhibition Center Pekanbaru. Rakornas akan dibuka secara remi oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dan akan diikuti peluncuran Permendagri yang berkenaan dengan peraturan.

Narasumber lain, Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta/Ketum APKARI, Subejo mengatakan, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi lembaga pemadam kebakaran kedepan. Seperti kompetensi pegawai, sarana dan prasarana hingga keseragaman kelembagaan damkar.

“Kita ini punya Keanekaragaman lembaga pemadam, keseragaman menjadi PR untuk terus mendorong menyuarakan agar suatu saat terwujud kelembagaan damkar yang mandiri. Kedua, kompetensi pegawai belum sama, mungkin di kota-kota besar relatif sama tapi daerah lain yang jauh dari ibu kota masih ada gap. Kemudian yang ketiga berkenaan dengan sarpras (sarana prasarana), kemampuan masing-masing daerah berbeda, kita dorong agar ada upaya untuk mewujudkan asosiasi damkar yg memadai,” terang Subejo.

Sementara itu, Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Dr. Arief M. Edie, M.Si., mengungkaopkan peran Satpol PP dan linmas kian penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahkan di usianya yang memasuki ke-49 tahun, kamtibmas dan linmas di bawah Pol PP akan turut serta mendukung pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019.

“Memasuki usia yang ke 49 semangatnya masih ada tentu juga untuk mendukung pelaksanaan pilpres dan pileg, karena kita membawahi kamtibmas, limnas bertugas sebagai pengamanan langsung di TPS. saat ini Pol PP ada yang sebagian masyaralat bilang garang, arogan. Kamimohon maaf karena pada dasarnya Pol PP bertugas untuk menegakkan peraturan daerah dan kepala daerah untuk menjamin perlindungan kepada masyarakat secara luas,” jelas Arief.

Ketiganya sepakat, peringatan HUT masing-masing gugus akan dijadikan momentum untuk turut serta menyukseskan Pemilu Serentak 2019 sesuai tema yang diambil.

Diketahui, Pemadam Kebakaran, Sat Pol PP dan Sat Linmas merupakan rumpun urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana amanat pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Konsekuensi dari urusan wajib pelayanan dasar adalah Pemerintah Daerah selaku ujung tombak pelayanan kepada masyarakat memprioritaskan pelaksanaan urusan yang diharapkan dapat memaksimalkan pelayanan yang menjadi hak masyarakat selaku warga negara.(rls).