SERANG – Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Cikokol Ahmad Arif Budiman bersama Penanggung Jawab Samsat Kota Serang Rangga Figur Rachman berkolaborasi melaksanakan kegiatan CRM & Door To Door di Halte keberangkatan angkutan umum Penancangan Kota Serang pada Selasa pagi 12 Juli 2022.

Diketahui bahwa Angkutan umum yang beroperasi mengangkut penumpang di lokasi tersebut terdapat Kendaraan dari berbagai wilayah diantaranya kendaraan berplat A Kota Serang & Kab Pandeglang, serta kendaraan berplat B Kota Tangerang, Bekasi, & DKI Jakarta.

Upaya tersebut disambut baik oleh Pengusaha angkutan umum yang beroperasi di wilayah tersebut, salah satunya oleh pihak manajemen PO Samudera Perkasa Bapak Yudhi, kegiatan ini dirasa sangat memberikan kemudahan bagi kami pengusaha jasa angkutan umum dalam melakukan pelunasan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum ( IWKBU ), terkadang kami memiliki keterbatasan waktu untuk melakukan pelunasan IWKBU ke Kantor SAMSAT namun dengan kegiatan CRM ini kami merasa sangat terbantu karena di jemput langsung Oleh petugas Jasa Raharja kelokasi kami.

Baca Juga

Pihak Manajemen PO Samudra Perkasa menjelaskan bahwa kami memastikan seluruh armada yang beroperasi telah lunas IWKBU jadi penumpang tidak perlu khawatir tentang jaminan perlindungan dari Jasa Raharja terkait resiko kecelakaan. Selain itu seluruh armada yang kami operasikan dalam kondisi laik jalan serta di dukung oleh kru kendaraan yang handal & mumpuni.

Dan dengan pelunasan IWKBU ini kami berharap akan menambah rasa rasa aman akan resiko resiko terburuk yang mungkin saja terjadi dalam pengoperasionalan armada kami di jalan. Kami juga tidak segan untuk bertindak tegas kepada kru kami apabila menyalahi aturan-aturan yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama petugas Jasa Raharja juga menghimbau kepada pemilik kendaraan agar melakukan pelunasan PKB & SWKDLLJ tepat waktu di SAMSAT terdekat.

Di tempat yang berbeda Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Khawarid Pasaribu menambahkan bahwa dengan adanya kegiatan CRM ini dapat membantu pemilik kendaraan dalam melakukan pembayaran IWKBU dan juga membantu masyarakat dalam memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi ada dalam lingkup perlindungan jaminan Jasa Raharja.

“Adapun berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.” tutup Khawarid.

(Red)