Piagam Koalisi Perubahan untuk Persatuan pengusung Calon Presiden 2024 Anies Baswedan. (Istimewa)

JAKARTA – Koalisi pengusung Anies Baswedan menjadi Presiden pada Pemilihan Presiden Pilpres 2024, resmi mengumumkan nama Koalisi Perubahan untuk Persatuan atau KPP. KPP sepakat dengan enam poin piagam KPP.

Adapun Partai yang tergabung dalam KPP tersebut mulai dari Partai NasDem, PKS, dan Partai Demokrat.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Sohibul Iman mengatakan, pihaknya sudah membentuk koalisi dengan nama Koalisi Perubahan untuk Persatuan, nama KPP ini dibuat setelah melakukan diskusi kecil di internal partai koalisi dan calon Presiden Anies Baswedan.

Baca Juga

Menurutnya, koalisi bertujuan membawa perubahan lebih baik dalam kerangka persatuan. “Perubahan untuk apa? ya perubahan untuk persatuan,” kata Sohibul Iman dalam jumpa pers di Sekretariat Perubahan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2023).

Sebelum sepakat dinamakan KPP, ada usulan nama Koalisi Perubahan untuk Kesejahteraan, lalu Koalisi Perubahan untuk Keadilan. Partai Demokrat juga mengusulkan ada kata ‘Damai’ dan ‘Lebih Baik’.

Kendati sudah resmi disepakati KPP, masyarakat tetap diperbolehkan menyingkat dengan sebutan Koalisi Perubahan.

Untuk diketahui, selain peresmian nama koalisi KPP juga dilakukan penandatanganan piagam deklarasi yang berisi enam poin Piagam Deklarasi oleh Ketum NasDem Surya Paloh, Ketum Demokrat AHY dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu. Surya Paloh tanda tangan pada 1 Maret, AHY 2 Maret, terakhir PKS tanggal 22 Maret.

Inilah Enam Poin Piagam Koalisi Perubahan untuk Persatuan:

Membentuk koalisi dengan nama Koalisi Perubahan untuk Persatuan
Mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024-2029

Memberi mandat kepada calon presiden untuk memilih calon pasangannya

Memberikan keleluasaan kepada calon presiden untuk berkomunikasi dengan partai politik lainnya dalam rangka memperluas basis dukungan

Membentuk sekretariat yang merupakan kelanjutan dari tim persiapan atau tim kecil

Pada waktunya mengumumkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. (*)