PUSARAN.CO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama Komisi II DPR RI adakan rapat pada Senin (8/7/2019) untuk membahas tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 23 September 2020 nanti.

Dalam rapat yang membahas terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2020, KPU menjelaskan ada sekitar 270 daerah yang menggelar Pilkada serentak.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, dalam rapat tersebut menghasilkan jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak pada 2020 mendatang.

Baca Juga

“Yang pertama, perencanaan program dan anggaran itu bulan Mei sampai September 2019. Kemudian kedua, menyusun penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) paling lambat tanggal 1 Oktober. Kemudian, sosialisasi mulai 1 November 2019 sampai 22 September 2020,” ucapnya.

Arief juga menjelaskan, pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dilakukan pada 31 Desember 2019-21 Agustus 2020. Kemudian pada 27 Maret-22 September 2020 akan dilakukan update data pemilih.

Selain itu, lanjut Arief, untuk pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan pada bulan Februari 2020. Sedangkan untuk pendaftaran calon bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota akan dilaksanakan pada minggu pertama bulan Maret 2020.

“Kemudian kampanye. Nah, masa kampanye itu akan dilakukan 1 Juli sampai dengan 19 September (2020). Jadi, tiga hari setelah penetapan pasangan calon kemudian akan sudah dimulai masa kampanye. Masa kampanye berdurasi 81 hari,” jelas Arief.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan dilaksanakan pada 29 September-1 Oktober 2020.

“Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur akan dilaksanakan pada 3-5 Oktober 2020,” pungkas Arief.(rls)