pusaran.co – Ulama kharismatik Banten dan pimpinam Pondok Pesantren Roudotul Ulum Cidahu, Pandeglang KH Abuya Muhtadi menyampaikan dukungan kepada Polri dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.
“Setiap warga masyarakat yang melanggar hukum harus diproses,” ujar KH Abuya Muhtadi pada Rabu (05/01)
Terkait tindakan Bahar bin Smith (36) yang melanggar hukum, KH Abuya Muhtadi mengatakan. “Dengan melakukan provokasi, mencaci maki dan melakukan ujaran kebencian saya mendukung tindakan kepolisian terhadap Bahar bin Smith,” tambahnya.
Karena tindakan Bahar bin Smith dapat memecah belah kesatuan NKRI. “Kasus yang terkait Bahar bin Smith agar dijalankan sesuai prosedur hukum demi menjaga NKRI,” kata KH Abuya Muhtadi.
Untuk diketahui Bahar bin Smith dan TR dijerat dengan Pasal 14 UU No. 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang dapat membuat kegaduhan serta Pasal 45 UU ITE tentang penyebaran berita bohong menggunakan sarana elektronik. “Kedua tersangka diancam pidana lebih dari 5 tahun penjara,” kata Dirkrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Arief Rachman, Senin (03/01).(**)