BANDUNG – Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung tidak kehilangan motivasi (demotivasi) setelah Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).
“Hari Sabtu sudah kita kumpulkan dan rapat panjang lebar, apa yang disampaikan Pak Gubernur sama dengan apa yang ada di benak kita bahwa ini jangan terjadi demotivasi, jangan terjadi penurunan kualitas layanan, bahkan harus dibuktikan kejadian apapun, pelayanan publik tidak boleh terganggu,” kata Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Senin.
Sejauh ini, menurut Ema Sumarna, OPD di Kota Bandung tetap terjaga semangatnya, termasuk di Dinas Perhubungan yang menurutnya tetap berjalan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat meski terguncang karena ada beberapa pejabatnya yang juga ditangkap KPK.
“Contohnya, tadi ada pelayanan uji KIR, pelayanan itu berjalan. Tapi khusus Dishub saya tekankan untuk Idul Fitri yang sebentar lagi tiba ini, tetap fokus untuk membantu melayani masyarakat,” ucapnya.
Diketahui, Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring OTT oleh KPK pada Jumat (14/4) malam.
KPK menyebut OTT tersebut dalam rangka penindakan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menangkap beberapa orang lainnya secara terpisah, kemudian petugas membawa mereka ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KPK menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek ‘Bandung Smart City’ tahun anggaran 2022-2023.
“KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4) dini hari.
Selain Yana Mulyana, lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan. “Kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023 di rutan KPK di Gedung Merah Putih,” kata Ghufron. (*)