Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) tengah menyelidiki dugaan praktik jual beli kamar sel dan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jateng. Sejumlah petugas jaga rutan kini tengah diperiksa untuk mendalami kebenaran informasi tersebut.

“Kita masih mendalami kasus ini. Saat ini kami sedang memintai keterangan dari petugas jaga yang bertugas di rutan,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, Senin (14/4/2025).

Kasus ini mencuat setelah sebuah video berisi pengakuan dari mantan tahanan Rutan Polda Jateng beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, pria tersebut menyampaikan adanya dugaan pungli dan kekerasan yang terjadi selama ia ditahan. Polisi juga telah memeriksa pelapor sekaligus pembuat konten video tersebut.

Baca Juga

“Kami telah berkomunikasi dengan pihak yang mengunggah dan memberikan informasi dalam video tersebut,” lanjut Artanto.

Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran oleh petugas, pihaknya tak akan segan memberikan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum.

“Kalau memang terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, kami akan menindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, laporan resmi dari pembuat video tersebut juga telah diterima oleh Polda Jateng. Pihak kepolisian telah mendatangi langsung pelapor, yang diketahui pernah ditahan selama kurang lebih 20 hari karena kasus perjudian.

“Sudah ada laporan resminya. Kami sudah bertemu dengan pelapor dan akan memproses laporan tersebut,” ungkap Artanto.

“Yang bersangkutan pernah ditahan sekitar 20 hari di Rutan Polda Jateng terkait kasus perjudian, pasal 303 KUHP,” sambungnya.

Terkait dugaan bahwa kamera pengawas (CCTV) sempat dimatikan untuk menutupi aktivitas ilegal, Artanto mengatakan hal tersebut kini sedang diselidiki oleh Divisi Propam bersama Ditreskrimum dan Dirtahti Polda Jateng.

“Itu bagian dari standar operasional prosedur (SOP) pengawasan tahanan. Bila ditemukan pelanggaran SOP, maka itu juga akan menjadi bahan temuan penyidik,” jelasnya.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap masukan dari masyarakat dan menjadikan temuan ini sebagai bahan evaluasi ke depan.

“Masukan dari masyarakat akan menjadi dasar kami untuk melakukan perbaikan jika memang ada kesalahan dari anggota,” tambah Artanto.

Ia menambahkan, Polri terbuka terhadap kritik dan menghargai keberanian pelapor yang menyampaikan hal ini secara terbuka. Jika diperlukan, pihaknya siap memberikan perlindungan kepada pelapor.

“Pada dasarnya kami siap memberikan pelayanan dan perlindungan kepada yang bersangkutan. Kami hargai keberaniannya menyampaikan hal ini,” pungkasnya.