Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Tengah telah berlangsung setidaknya selama satu tahun.
Tindak pidana tersebut terungkap setelah seorang bekas penghuni tahanan rutan Polda Jateng dengan kasus judi berinisial JR asal Demak memviralkannya di media sosial.
“Pungli di rutan Polda Jateng sudah terjadi satu tahun lalu.”
“Baru terungkap selepas J keluar dari tahanan,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Senin (14/4/2025).
Buntut dari kasus ini, tiga polisi anggota Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jateng telah diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).
Ketiganya meliputi Aiptu P, Bripka W dan Bripka SU. Mereka setiap harinya bertugas sebagai Bintara Jaga rutan Polda Jateng.
Ketiga polisi ini,lanjut Artanto, bakal menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam waktu dekat.
Sanksi yang sudah menunggu ketiga pelaku adalah penundaan pendidikan, penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, mutasi bersifat demosi, dan penempatan khusus.
Artanto tak menyinggung soal opsi hukuman pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak hormat (PTDH).
“Sanksi disiplin nanti tergantung hakim yang memberikan pada sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri,” paparnya.