JAKARTA – Polisi akhirnya menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri dijerat dengan pasal 340 Jo Pasla 338 Jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP.
Putri Candrawathi diketahui sempat muncul ke publik saat menjenguk suaminya di Mako Brimob Kelapa Dua. Depok Jawa Barat pada awal Agustus 2022 lalu. Dalam kesempatan itu, Putri menyampaikan pernyataan singkat. Begini omongannya:
“Saya mohon doa biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini. Saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami.”
Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengumumkan jika Putri ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. “Penyidk menetapkan saudara PC sebagai tersangka,” kata Komjen Agung.
Diketahui, Sebelumnya, penyidik telah beberapa kali memeriksa Putri Candrawathi terkait kasus yang menjerat Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana ini. (RED).