Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

JAKARTA – Polda Metro Jaya menjadwalkan agenda gelar perkara guna menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, proses penetapan tersangka melalui gelar perkara.

Baca Juga

“Nanti akan kami update untuk menetapkan siapa tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami lakukan penyidikan,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023).

Gelar perkata direncanskan pekan depan setelah meminta keterangan tambahan saksi. Orang yang akan diperiksa adalah Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa (7/11/2023).

Firli akan diperiksa untuk yang kedua kalinya. Surat pemanggilan terhadap pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu sudah dikirim pada Kamis (2/11/2023).

Setelah itu penyidik akan melakukan gelar perkara. “Kami tunggu setelah nanti pemeriksaan tambahan di hari Selasa, 7 November 2023 untuk langkah tindak lanjut penyidikan yang akan kami lakukan berikutnya,” tutur Ade.

Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 72 saksi, lima di antaranya adalah saksi ahli. Firli Bahuri baru pertama kali diperiksa pada Selasa, 24 Oktober 2023 di Mabes Polri.

“Sebanyak 11 orang pegawai KPK telah kami lakukan pemeriksaan sampai dengan hari Jumat tanggal 3 November hari ini,” ucap Ade.

Rumah pribadi Firli Bahuri di Vila Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi sudah digeledah. Termasuk rumah singgah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (*)