NEWS – Polisi sudah mengungkapkan bahwa kasus pemerkosaan terhadap ABG di Parigi Moutong (Parimo) bukan pemerkosaan, melainkan adalah persetubuhan anak di bawah umur. Kendati, kasus itu pun menjadi sorotan sejumlah pihak terutama di kepolisian.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendorong agar polisi menjerat para pelaku persetubuhan ABG di Parimo itu dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). UU TPKS itu didesak demi melengkapi pasal yang sudah dipersangkakan untuk para tersangka.
“Kompolnas mendorong penggunaan pasal-pasal dari UU TPKS untuk melengkapi UU Perlindungan Anak dan KUHP agar ada jaring bagi para pelaku untuk dihukum seberat-beratnya,” ujar Poengky (1/6). “Kompolnas juga mendorong penyidikan dilakukan secara profesional berdasarkan scientific crime investigation agar hasilnya valid,” lanjutnya.
Poengky menjelaskan bahwa saat ini para pelaku pun sudah dipersangkakan dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia menyebut bahwa jika pelaku sudah dikenakan pasal berulang maka tak menutup kemungkinan pelaku bisa dihukum dengan hukuman yang maksimal.
“Jadi kalau melihat pasal perulangan kejahatan maka ancaman hukumannya maksimal 15 tahun ditambah 1/3, yaitu 5 tahun, sehingga total 20 tahun penjara. Apalagi jika ada kerusakan fungsi reproduksi, maka ancaman hukumannya bisa ditambah,” kata Poengky.
Bahkan, kata Poengky, sekalipun pelaku merupakan anggota polisi. Ia juga menyebut polisi jangan segan untuk menghukum pelaku.
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Ispektur Jenderal Agus Nugroho mengatakan bahwa kasus pemerkosaan terhadap ABG (15) di Parigi Moutong (Parimo) tidak ada unsur kekerasan saat kejadian. Ia menyebutkan modus pelaku yakni salah satunya membujuk rayu.