Peredaran obat keras berbahaya seperti hexymer dan tramadol kian mengkhawatirkan, terutama karena sudah menyasar kalangan pelajar. Polres Serang bertindak cepat dan berhasil menangkap empat pengedar pil koplo dari sejumlah wilayah di Kabupaten Serang dan Kota Serang.
Dalam pengungkapan kasus ini, ribuan butir obat keras disita dari tangan para tersangka. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengatakan keempat pelaku masing-masing berinisial RD (24), warga Kasemen, Kota Serang; SLP (25), warga Kopo, Kabupaten Serang; serta MN (23) dan DH alias Kiwil (29), warga Pontang, Kabupaten Serang.
“Keempat tersangka pengedar pil koplo ini diamankan di rumahnya masing-masing pada Rabu, 7 Mei 2025,” ungkap AKBP Condro, Sabtu kemarin.
Ia menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba. Petugas kemudian melakukan pendalaman hingga berhasil menangkap para tersangka berikut barang buktinya.
“Dalam penggeledahan di rumah para tersangka, diamankan barang bukti berupa 2.359 butir obat keras jenis hexymer dan tramadol, uang ratusan ribu rupiah hasil penjualan obat, serta telepon genggam,” jelas alumnus Akpol 2005 ini.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa keempat tersangka telah menjalankan bisnis haram ini selama 4 hingga 6 bulan. Obat-obatan tersebut mereka beli dari wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Motif dari penjualan obat keras ini karena kebutuhan ekonomi. Keuntungan dari penjualan obat digunakan untuk keperluan sehari-hari,” tambah Condro.
Kasatresnarkoba, AKP Bondan Rahadiansyah, menyoroti bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat memicu tindak kriminal. Menurutnya, hexymer dan tramadol bukan hanya berbahaya, tapi juga jadi pemicu maraknya aksi premanisme dan kenakalan remaja.
“Obat keras ini memicu agresivitas peminumnya, sehingga bisa melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum, seperti premanisme. Ironisnya, obat ini sudah dikonsumsi oleh oknum pelajar, yang menyebabkan kenakalan remaja dan tawuran antarpelajar,” tegas Bondan.
Ia pun mengimbau para orang tua agar lebih waspada dan aktif mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus. Bondan juga mendorong peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Terkait kasus narkoba ini, kami akan bertindak tegas tanpa pandang bulu. Begitu pula dengan tawuran pelajar—jika terbukti melakukan tindak pidana, akan diproses secara hukum,” tegasnya.