Serang – Polres Serang menangkap pelaku penganiayaan bersenjata tajam berinsial DS (17) di pesta hiburan resepsi pernikahan di Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, pada Selasa (22/4).

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, di Serang, Selasa, mengatakan  penganiayaan  itu terjadi karena pelaku melihat kerabatnya terlibat keributan di depan panggung hiburan pesta pernikahan.

Melihat saudaranya dikeroyok, tersangka DS yang berada tidak jauh dari tempat keributan langsung mengeluarkan golok.

Baca Juga

“Tersangka mengeluarkan dan memutar-mutarkan golok di atas kepalanya. Kemudian tersangka menyabetkan golok ke arah penonton lainnya yang berada di sekitar panggung hiburan,” terangnya.

Akibat perbuatannya tiga warga yaitu Sandi Fahad (26), Ibrahim (19), serta Nasrudin (23) yang ikut serta menonton di samping panggung tidak luput dari serangan pelaku dan mengalami luka pada bagian wajah dan tangan akibat sabetan golok.

“Oleh warga ketiganya segera dilarikan ke klinik setempat untuk mendapatkan pengobatan. Lantaran luka yang ada pada Nasrudin dan Sandi tidak bisa ditangani, keduanya segera dilarikan ke RSUD dr Drajat Prawiranegara,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka DS mengaku sebelumnya telah mengkonsumsi minuman tuak. Lantaran tidak senang melihat saudaranya dikeroyok, pemuda pengangguran lalu mencabut golok yang sudah disiapkan.

“Karena kondisi yang mabuk, tersangka secara menyabetkan golok secara membabi buta hingga mengenai ketiga korban,” ujarnya.

Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.