PUSARAN.CO – Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ditangkap petugas Mabes Polri. Djoko dibawa dari Malaysia ke Indonesia dan tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Penangkapan Djoko Tjandra tersebut tidak terlepas dari kerja sama antara Polri dan Polis Diraja Malaysia melalui mekanisme police to police.

Diketahui, Djoko memang membuat geger beberapa waktu terakhir karena bisa masuk ke Indonesia dengan leluasa karena bantuan sejumlah pihak.

Baca Juga

Djoko Tjandra semestinya berada di dalam sel sejak tahun 2009. Saat itu Djoko Tjandra dijerat perkara cessie Bank Bali dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Namun pria berjuluk Joker itu kabur ke luar negeri.@FR