Polsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu bersama Satpol PP dan Satgas Covid-19 Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan mengadakan Ops Yustisi Gabungan di Pulau Lancang dan Pulau Pari, Sabtu (16/10).
Kegiatan Ops Yustisi dilaksanakan oleh para Kapolsubsektor, Bhabinkamtibmas, Satpol PP Kelurahan dan Tim Satgas Covid-19 setempat.
Ops Yustisi menyasar kepada warga masyarakat yang berada di ruang publik dan tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak baik dan benar (di dagu).
“Iya, personel gabungan Ops Yustisi menyisir ruang publik antara lain Dermaga, Pantai. lapangan, RPTRA, warung warung makan dan pemukiman,” terang Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan AKP Wisnu Wardono.
Ditambahkan Wisnu, Ops Yustisi Gabungan dilakukan sebagai upaya mendisiplinkan warga terkait protokol kesehatan terutama masker saat berada diruang publik.
“Kita dapati 7 pelanggar yang semuanya terkait masker, 6 kita beri sanksi teguran karena menggunakan masker di dagu dan 1 pelanggar kita beri sanksi kerja sosial sesuai aturan karena tidak menggunakan masker,” ujarnya. (*/cr2)
Sumber: humas.polri.go.id