SERANG – Pemuda berinisial MFI (24 ) berusaha melakukan dugaan penjambretan handphone dan mas dengan kekerasan milik seorang perempuan berinisial RN (45 ) di warung milik korban di Kampung Kragilan, Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Selasa ( 11/01/2022).
Kepala Kepolisan Resort Serang AKBP Yudha Satria melalui Kapolsek Kragilan AKP Gesit Febriyatmoko mengatakan, insiden itu terjadi sekira pukul 12.00 WIB.
Saat itu, pelaku MFI (24) modus operandi berpura-pura mencari kontrakan di tempat korban, pelaku pada saat itu datang pada hari Selasa 28 Desember 2021 sekira pukul 20.30 WIB pelaku bertamu di rumah korban dan bertemu korban bersama suaminya untuk melihat kontrakan milik korban.
“Pelaku pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021sekira pukul 07.00 WIB datang kembali ke rumah korban yang bertujuan untuk membersihkan kontrakan korban, pada saat pelaku membersihkan kontrakan pelaku menemukan sebuah linggis di kamar mandi. Pada saat itu pelaku sudah memiliki niat untuk melakukan pencurian barang milik korban berupa Handphone dan Mas,” ujarnya.
Lanjutnya, Kapolsek Kragilan mengatakan dengan menggunakan linggis pelaku memukul korban di bagian pundak yang bertujuan agar korban pingsan terlebih dahulu, namun bukannya pingsan korban teriak dan meminta tolong kepada warga sekitar sehingga pada waktu itu pelaku berhasil melarikan diri, tuturnya.
“Pelaku berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polsek Kragilan Polres Serang pada tanggal 1 Januari 2022 pada saat makan nasi goreng di Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan berdasarkan laporan polisi : LP/37/XII/2021/Unit Reskrim/Polsek Kragilan/Polres Serang/Polda Banten tanggal 29 Desember 2021 dan dijerat pasal 365 JO 53 KUH Pidana yakni tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 Tahun hukuman penjara,” tutup Kapolsek. (Dede).