Jakarta – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Perpanjang berlaku mulai 4 Oktober-7 November 2022.
Perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 46 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Perpanjangan PPKM di Jawa-Bali diatur dalam Inmendagri 45/2022 tentang PPKM pada kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Direktur Jenderal Bina Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA mengatakan pemerintah kembali memperpanjang PPKM untuk menekan laju penularan Covid-19 di Tanah Air.
“Selama PPKM satu bulan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali berada pada Level 1. Hal ini tertuang dalam Inmendagri 45/2022 dan Inmendagri 46/2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 3 Oktober 2022,” kata Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/10/2022).
Sebelumnya, PPKM level 1 untuk seluruh daerah baik di Jawa dan Bali maupun luar Jawa dan Bali juga sudah diterapkan melalui Inmendagri 42/2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali. Kemudian, Inmendagri 43/2022 untuk PPKM di Luar Jawa-Bali. Perpanjangan PPKM status level 1 di seluruh daerah diterapkan sampai 3 Oktober 2022.
Kemudian, kembali pemerintah memperpanjang PPKM dengan tetap level 1 untuk seluruh daerah di Indonesia.