Dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran gelap dan dampak buruk narkotika, telah ditegaskan dalam Pasal 54 UU Narkotika bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Hal ini menjadi prioritas khusus Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk seluruh Lapas Se-Indonesia.
Demikian yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon (Lapas Cilegon), program rehabilitasi medis dan sosial bagi narapidana penyalahguna narkotika sedang dalam proses pelaksanaan, dimana dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kota Cilegon dan Yayasan Wahana Cita Indonesia.
Bertempat di Blok Khusus Rehabilitasi, Rabu (10/3/2021), 280 warga binaan peserta rehab mengikuti kegiatan rehabilitasi medis dan sosial. Kegiatan ini diikuti dengan antusias dan suka cita dengan beragenda antara lain senam pagi bersama, pembagian sarapan pagi, pembagian minuman air jahe merah, dan morning share and care.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) didampingi Kasubsi Bimaswat, Kasubsi Portatib dan Assessor dari Yayasan Wahana Cita Indonesia.
Dalam sambutannya, Kasi Binadik, M. Khapi menyampaikan bahwa terdapat 3 (tiga) masalah dasar para pengguna narkoba, yaitu biologis, sosiologis, dan psikologis.
Lebih lanjut, Khapi menjelaskan masalah yang timbul dari biologis, yaitu perubahan zat-zat kimia yang berada di otak manusia yang menyebabkan daya ingat turun dan lupa jangka pendek maupun panjang.
“Masalah yang ditimbulkan dari sosiologis, yaitu hubungan dengan sesama manusia menjadi renggang dan hubungan terhadap Tuhan juga renggang sehingga jarang beribadah,” ungkapnya.
Adapun masalah yang ditimbulkan dari psikologis, yaitu perubahan perilaku dan sikap.
”Rehabilitasi medis dan sosial merupakan langkah awal yang dibutuhkan guna mempertahankan kualitas hidup atau mengupayakan kehidupan yang lebih berkualitas. Ikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan tanamkan pada diri untuk stop narkoba,” ajakan Khapi kepada peserta rehab.(Dede).