Jakarta – Pada tahun 2022, gaji dan tunjangan 106 anggota DPRD DKI Jakarta meningkat sebesar Rp 26,4 miliar dari sebelumnya Rp 150,9 miliar menjadi Rp 177,3 miliar.
Hal tersebut terungkap dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022 yang telah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dokumennya beredar di kalangan wartawan, Kamis (6/1/2021) dilansir beritasatu.com.
“Hak keuangan dan administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang antara lain belanja gaji dan tunjangan DPRD Rp 177.374.738.978 mengalami peningkatan Rp 26.425.780.000,” demikian bunyi dalam dokumen tersebut.
Rinciannya adalah sebagai berikut.
– Belanja uang representasi DPRD Rp 3.702.085.000 tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
– Belanja tunjangan jabatan DPRD Rp 5.368.022.534 tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.
– Belanja tunjangan alat kelengkapan DPRD Rp 459.217.444 tidak ada perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.
– Belanja tunjangan komunikasi intensif Pimpinan dan anggota DPRD Rp 27.348.000.000 terjadi peningkatan Rp 636.000.000 dibanding 2021 sebesar Rp 26.712.000.000.
– Belanja tunjangan reses DPRD Rp 6.837.000.000 meningkat Rp 159 juta dibanding tahun sebelumnya yaitu Rp 6.678.000.000.
– Belanja tunjangan perumahan Rp 102.360.000.000 mengalami peningkatan Rp 25.440.000.000 dibanding sebelumnya Rp 76.290.000.000.
– Tunjangan transportasi Rp 26.058.000.000 tidak ada perubahan.
– Iuran jaminan kesehatan bagi DPRD Rp 636.000.000.
– Belanja jaminan kecelakaan kerja DPRD Rp 164.151.600.
– Belanja jaminan kematian DPRD Rp 164.153.400
– Pengeluaran lainnya adalah belanja dana operasional pimpinan DPRD Rp 676.800.000.000 tidak ada perubahan.
Kemendagri menyatakan semuanya dapat dianggarkan dengan berpedoman pada PP nomor 18/2017 dan Permendagri nomor 62/2017, serta Peraturan Gubernur terkait.
“Dengan tetap memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, kewajaran, kepatutan, penghematan, dan rasionalitas dalam penggunaan anggaran dimaksud,” demikian isi dokumen itu.
Khusus untuk tunjangan perumahan dan transportasi, disarankan abar memperhatikan benar ketentuan pasal 17 ayat 1 dan 2 dari PP nomor 18/2017.(*/cr2)