PUSARAN.CO – Gabungan Lembaga Syadaya Masyarakat (LSM) KP3B Banten melakukan unjuk rasa ke Kantor Kementerian PUPR Dirjen SDA, yakni Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC-3) Banten. Terkait batalnya Proyek Situ Cikulur yang berada di Kota Serang.
Tb. Irfan Taufan selaku Ketua LSM Transformer Banten, di sela-sela orasi kepada crew media mengatakan, kelalaian manusia (Human error) yang terjadi dalam proyek Situ Cikulur di Kota Serang, dikarenakan perencanaan secara asal-asalan dengan anggaran 200 juta.
“Paket lelang proyek Pembangunan Situ Cikulur menjadi bukti bahwa pejabat Kementerian PUPR Direktorat Sumber Daya Air yaitu BBWSC-3 Banten merugikan anggaran negara,” katanya.
“Hasil audensi yang kemarin diadakan membuat kami turun kembali untuk menyuarakan aspirasi masyarakat dengan akan dibangunnya Situ Cikulur,” imbuh Irfan.
Lanjutnya, kesalahan dari pejabat BBWSC-3 yang membuat perencanaan asal jadi dengan anggaran kurang lebih 200 juta yang di lontarkan oleh Kasi Situ saat audensi, ada dugaan kuat rekayasa perencanaan, dan penyerapan anggaran yang fiktif untuk kepentingan pribadi.
“Belum lagi terkait pemeliharaan situ yang dilakukan oleh Satker OP BBWSC-3 Banten yang tidak dilakukan, salah satunya yaitu Situ Lontar yang berada di Kecamatan Tirtayasa. Situ tersebut diperbaiki saat kedatangan bapak Wakil Presiden saat kunjungan, lantas kemana anggran pemeliharaan situ tahun ini,” tanyanya.
Kata Irfan, kalau berbicara pemeliharaan Situ, dalam setahun minimal 4 kali pemeliharaan atau per triwulan. “Jangan ada pejabat atas datang sibuk diperbaiki, itu bukan pemeliharaan namanya. Kita akan cek semua situ yang menjadi kewenangan BBWSC-3 Banten,” tegasnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Badru Korlap dari LSM Jaringan Pemuda Banten Anti Korupsi (Japati) Banten menambahkan, terkait audensi dengan pejabat BBWSC-3 Banten hari ini gagal, karena pihak BBWSC-3 Banten tidak siap untuk memberikan bukti adanya pengembalian uang DP dari PT Alam Binaniaga Konstruksi (ABK) akan mengembalikan uang muka sebesar 30 persen sebagai perusahaan pemenang lelang.
“Kita akan masukan surat aduan terkait Situ Cikulur dan pemeliharaan Situ kepada Kejaksaan Tinggi Banten. Untuk menindak lanjuti adanya dugaan korupsi, dan bila mana itu terbukti. Untuk segara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan,” tegasnya.(**)