Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menindak PT Yarindo Farmatama karena memproduksi obat di bawah standar.

Pelanggaran yang dilakukan oleh PT Yarindo Farmatama terdiri dari penggunaan bahan baku yang tidak memenuhi syarat dan pencemaran Ethylene Glycol (EG) di atas ambang batas keamanan, sehingga produk tidak memenuhi standar.

PT Yarindo Farmatama juga dinilai tidak memenuhi syarat sebagai pemasok bahan baku farmasi, termasuk tidak melakukan studi bahan baku farmasi terhadap parameter cemaran EG dan diethylene glycol (DEG).

Baca Juga

“Produk PT Yarindo Flurin DMP Syrup terbukti menggunakan bahan baku propilen glikol dengan kandungan etilen glikol 48 mg/mL dengan persyaratan kurang dari 0,1 mg/mL.” Gugatan terhadap industri farmasi yang memproduksi sirup obat yang tidak menghasilkan Senin (31 Oktober 2022).

Sebagai tindak lanjut, BPOM RI mencabut izin penjualan dan pembuatan formulasi oral dan cair.

Selain PT Yarindo Farmatama, sanksi juga dijatuhkan kepada PT Universal Pharmaceutical Industries. Industri farmasi juga terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga 1 miliar dolar AS.

PT Yarindo Farmatama sendiri merupakan anak perusahaan dari Fahrenheit. Ide mendirikan Yarindo Farmatama lahir pada tahun 1998, saat krisis keuangan.

Pada titik ini, Fahrenheit melihat pergeseran permintaan pasar dari obat generik bermerek ke pasar generik berbiaya rendah.

Fahrenheit melihat ini sebagai peluang dan memutuskan untuk memasuki pasar dengan mendirikan perusahaan manufaktur obat generik, PT Yarindo Farmatama, di Serang, Banten.

Dalam waktu lima tahun atau lebih sejak didirikan, PT. Yarindo Farmatama tumbuh lebih dari 50% setiap tahunnya.
Perusahaan induk kami, Fahrenheit, lahir dari pikiran para dokter dan ahli bedah terkemuka yang percaya bahwa pengobatan konvensional tidak memiliki potensi dan hanya obat berkualitas tinggi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat ide tersebut lahir pada tahun 1988. (*/cr2)