SERANG – Anggota DPRD Kota Serang Fraksi NasDem Pujiyanto resmi digantikan Muhamad Hafid melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) di rapat paripurna DPRD Kota Serang, Rabu 11 Mei 2022.
Keputusan PAW sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor : 171.2/Kep.131-Huk/2022 yang ditandatangani pada 25 April 2022 oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.
Keputusan Gubernur tersebut berdasarkan Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Nomor 055-SE/DP-NasDem/III/2022 Tanggal 28 Maret 2022 Perihal Usulan Penggantian Antar Waktu (PAW);
Surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Provinsi Banten Nomor 028.SI.I/DPW.NasDem-Btn/IV/2022 Tanggal 1 April 2022 Perihal Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kota Serang Nomor 09-SE/DPD-NasDem/Kt- Serang/IV/2022 Tanggal 1 April 2022 Perihal Usulan Penggantian Antar Waktu (PAW).
Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang Nomor 171.1/329/DPRD/IV/2022 Tanggal 8 April 2022 Perihal Permohonan Pengesahan Pemberhentian Antar Waktu dan Penyampaian Nama Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Serang.
Surat Wali Kota Serang Nomor 100/467- Pemt/IV/2022 Tanggal 12 April 2022 Perihal Usulan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Serang Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
Wali Kota Serang Syafrudin menyanpaikan, PAW ini sudah melalui mekanisme yang ada dan sesuai peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan DPRD tentang tata tertib DPRD.
Oleh karena itu, PAW ini bukan hanya dianggota DPRD saja, tapi semua bisa di PAW termasuk ketua DPRD.
“Itu sesuai aturan yang ada dan aturannya diperbolehkan,” kata Wali Kota Serang Syafrudin kepada awak media.
Wali Kota Serang Syafrudin berharap, Pemkot Serang memerlukan SDM yang mempuni. Oleh karena itu, dirinya berharap, yang dilantik pada hari ini dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan tata tertib DPRD Kota Serang.
“Kami berharap jangan malas-malasan, artinya sesuai harapan kami karena DPRD itu dipilih oleh masyarakat dan rakyat. Amanah ini harus dijalankan dengan sebaik-baiknya,” paparnya.
Sedangkan untuk Pujiyanto, Wali Kota Serang Syafrudin mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pujiyanto yang telah mengabdi selama dua tahun.
“Mudah-mudahan amal baik yang diberikan baik untuk Pemkot Serang dan masyarakat dibales pahala yang berlipat ganda oleh Allah SWT,” harapnya.
Sementara itu, Wakil DPRD Kota Serang Roni Alfanto menyampaikan bahwa, Proses dan tahapan PAW ini sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
“Adapun prosesnya dimulai ketika ada surat keputusan dari DPP NasDem PAW lewat partai politik, kemudian surat dari DPW NasDem Banten dan DPD NasDem Kota Serang. Masuklah ke DPRD Kota Serang, berproses DPRD bersurat ke KPU. Alhamdulilah KPU mengeluarkan surat memenuhi syarat (MS) PAW,” kata Roni Alfanto.
“Dari surat KPU masuk ke Wali Kota Serang dan membuat surat ke Gubernur Banten, alhamdulilah keluarlah SK Gubernur Banten tentang PAW saudara Pujiyanto dan pengangkatan Muhamad Hafid sebagai pengganti PAW,” tambahnya. (Bar).