JABAR – Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya mendelegasikan Penyerahan Remisi Khusus Waisak Tahun 2023.
Remisi Khusus Waisak ini diberikan kepada Narapidana beragama Budha yang memenuhi persyaratan yaitu : 1. Berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan; 2. Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan; 3. Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Sebagai Informasi data WBP di Jawa Barat per tanggal 30 Mei 2023 berjumlah 23.748 (dua puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh delapan) dengan rincian Tahanan sebanyak 3.795 orang sedangkan Narapidana sebanyak 19.953 orang.
Kakanwil Kemenkumham Jabar R Andika Dwi Prasetya mengatakan bahwa 70 orang narapidana beragama Budha mendapat remisi khusus hari raya waisak.
“Jumlah seluruhnya warga binaan yang beragama Budha di Jabar ada 81 orang, Berarti 11 orang tidak/belum diusulkan untuk dapat remisi krna 3 orang masih berstatus tahanan & 8 orang belum memenuhi syarat seperti masa menjalani hukuman belum sampai 6 bulan. Kondisi yang sama juga saat remisi khusus hari raya idul Fitri yang lalu. Hampir 100% narapidana beragama Islam yang memenuhi syarat mendapatkan remisi,” ujarnya.
Masih kata Kakanwil, “Saya merasa senang bila jumlah narapidana yang mendapat remisi semakin meningkat. Ini artinya para Kepala lapas/maupun rutan dan LPKA bersama tim kerjanya telah konsisten menjalankan perintah Undang-undang Yaitu Permenkumham no 7 tahun 2022, yang mengatur tentang syarat & tata cara pemberian remisi maupun program simulasi dan integrasi lainnya.. Bila banyak narapidana dapat remisi berarti narapidana telah mengikuti program pembinaan dan memenuhi standar sistim penilaian pembinaa narapidana (SPPN). Dimana setiap narapidana yang bisa diusulkan untuk mendapat remisi harus mencapai nilai sangat baik,” tambahnya.
Menurut Kakanwil, Selain itu setiap narapidana juga wajib mematuhi tata tertib Lapas/Rutan/lpka. Selama setahun masa pemberian remisi tidak boleh ada catatan melanggar aturan, hal ini sebagaiman diatur dalam Permenkumham no 6 tahun 2013…
“Jadi bisa dipastikan bila banyak narapidana disuatu lapas/rutan maupun LPKA diberi remisi maka dapat dipastikan lapas/rutan maupun LPKA tersebut dalam kondisi aman tertib & terkendali dan seluruh program pembinaan berjalan dengan baik sesuai standar yang diatur oleh Undang-undang. Saya berharap kedepannya akan makin bnyak narapidana yang mendapat remisi, baik remisi umum maupun remisi khusus,” imbuhnya.
Lanjut Kakanwil, Dengan begitu remisi sebagai indikator bahwa semakin bnyak narapidana yang mengikuti program pembinaan dan taat terhadap aturan tata tertib di lapas/rutan & LPKA tempat mereka menjalani masa hukuman yang otomatis akan tercipta kondisi yang aman tertib dan kondusif bahkan produktif.
“Berharap dan berdoa semoga kedepannya karna para WBP sudah mengikuti program pembinaan dan taat akan tata tertib maka tidak akan ada lagi pelanggaran2/kejahatan2 yang dilakukan WBP di dalam Lapas/Rutan/LPKA. Gak ada WBP yang memiliki HP untuk pengendalian dan peredaran narkoba, untuk penipuan & pemerasan maupun untuk melakukan kejahatan lainnya. Gak ada lagi kekerasan, penganiayaan, kerusuhan dan pemberontakan. Tentu sayajuga berharap jajaran Petugas Pas Jabar akan menjalankan tusinya sesuai aturan & mengamalkan Tata Nilai Kemenkumham PASTI serta core value ASN BERAKHLAK & BANGGA MELAYANI BANGSA. Sebagaiman yang selalu diamanatkan Pimpinan kami Menkumham RI Bapak Yasona Laoly,” tandasnya. (Red).