PUSARAN.CO – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, H Hermansjah, SE mengecam sekelompok massa yang tergabung dalam aliansi dan masyarakat serta mahasiswa Cinta Indonesia Sumatera Utara yang melakukan aksi demo ke Harian Waspada di Jalan Brigjen Katamso No.1 Medan, Rabu (8/5).
Menurut Herman, meski sebenarnya menyampaikan pendapat melalui aksi unjuk rasa dapat dibenarkan, namun tindakan massa tersebut dapat mengganggu ketertiban umum.
”Keberatan masyarakat terhadap isi pemberitaan terhadap pers dapat disampaikan melalui hak jawab sebagaimana tertuang dalam Bab I Pasal I ayat 11 UU No 40 Tahun 1999 tentang pers terkait hak jawab sebagai hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya,” sebut Herman.
Dilanjutkan Herman, tidak ada larangan bagi pers untuk meliput dan menyebarluaskan pemberitaan saat sekelompok masyarakat menyampaikan aspirasinya, termasuk mewawancarai pengunjukrasa dan menyebarluaskan beritanya sebagaimana dilakukan waspadamedan.com terkait pemberitaan yang tayang Selasa (7/5).
“Namun bila ada yang keberatan terhadap isi terkait pemberitaan yang ditayangkan itu juga harus mengikuti prosedur yakni melalui hak jawab sebagaimana diatur dalam undang undang pers tadi,” jelas Herman.
Sebelumnya ratusan massa mendatangi kantor Harian Waspada di Jalan Brigjen Katamso Medan menanyakan berita ‘Ratusan Massa Bayaran Dukung KPU Sumut Dan Tolak People Power,” yang tayang di waspadamedan.com.
Perwakilan massa, Zulhaidel Samosir, SH, MH dan Wilmar Napitupulu mengatakan pemberitaan perihal aksi unjuk rasa mereka yang disebut bayaran dapat mempengaruhi pembaca dan mereka ternodai dengan pemberitaan itu.
Sementara itu, Wakil Penanggung jawab Harian Waspada Sofyan Harahap yang menerima pendemo menegaskan bahwa, para pengunjuk rasa kalau merasa keberatan dengan pemberitaan seharusnya menyampaikan hak jawab sesuai undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang pers. (Rls)