Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. (Tangkapan layar)

JAKARTA – Di tengah penggeledahan rumah ayah Mario Dandy Satrio, kericuhan kecil terjadi. Rafael Alun Trisambodo menghalau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp45 juta dengan dalih untuk membayar THR.

KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan korupsi pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak tahun anggaran 2011 hingga 2023. Menyusul penetapan tersangka, rumahnya digeledah.

Tim penyidik KPK menemukan uang tunai Rp45 juta dan beragam tas mewah di rumah Komplek Simprug Golf, Jakarta Selatan.

Baca Juga

Sepotong drama mewarnai penggeledahan. Rafael Alun Trisambodo memohon KPK tidak membawa serta uang tunai dalam kotak itu, alasannya untuk belanja bulanan.

Bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI itu juga menyebut uang tersebut untuk membayar THR para karyawan.

Tapi permintaan ini tidak digubris. Petugas KPK tetap mengangkutnya ke mobil.

“Sekarang saya tidak punya uang. Uang di rumah Rp45 juta diambil, disita,” keluh Rafael Alun Trisambodo dalam wawancara dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (30/3/2023).

“Saya sudah mohon (uang tersebut tidak dibawa karena) kita mau bayar THR. Tetap (dibawa),” ia menambahkan.

Aksi sok jagoan Mario Dandy menganiaya David Ozora telah menghancurkan hidup Rafael Alun Trisambodo.

“Hidup (saya) sudah terbalik,” ucap Rafael Alun Trisambodo diberitakan News Liputan6.com siang tadi. Yang terjadi kini, fase merana sekaligus kelam baginya dan sang istri, Ernie Meike Torondek.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam pernyataan resminya, Jumat (31/3/2023), membenarkan ada sejumlah barang yang disita dalam penggeledahan tersebut.

“Tim Penyidik (27/3/2023) telah selesai melakukan penggeledahan di rumah kediaman dari tersangka perkara ini. Lokasi dimaksud beralamat di perumahan Simprug Golf, Jaksel,” Ali Fikri menjelaskan. (*)